SEMARANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah melalui Bidang HAM yang diwakili oleh Kepala Subbidang Pemajuan HAM, Moh. Hawary Dahlan menerima koordinasi permasalahan sengketa tanah di wilayah Kota Surakarta, pada Jumat (16/06/2023).
Kedatangan H. RM. Gunadi Joko Pikukuh selaku Pelapor yang didampingi oleh Asep dan Tanjung yang juga merupakan kerabat dari RM Gunadi ini dalam rangka menyampaikan informasi lebih lanjut terkait hasil putusan pengadilan terkait permasalahan sengketa tanah yang dilaporkannya.
Gunadi dalam kesempatannya menungkapkan kronologis permasalahan tanah sudah berlangsung selama bertahun-tahun dan tidak kunjung dapat diselesaikan walaupun telah menempuh jalur hukum.
Baca juga:
Mediasi Lahan Milik Jeminem di BPN Cilacap
|
“bahwa gugatan pertama dilayangkan pada tahun 1970 dengan gugatan pemilikan tanah dan bangunan. Itu sudah selesai pada tahun 1981. Sengketa tanah ini sudah berlangsung selama 53 tahun, ” Ungkapnya.
"Permasalahan hukum ini sudah sampai tingkat banding dan kasasi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Harapan kami permasalahan ini dapat dilakukan dengan penyelesaian yang bermartabat dan berkeadilan", tambah Gunadi.
Di akhir pertemuan, Hawary menyampaikan berterima kasih atas informasi yang disampaikan kiranya hasil koordinasi dan klarifikasi yang telah peroleh hari ini.
"Ini Kami Akan Teruskan kepada pimpinan di pusat sebagai laporan Kepala Kantor Wilayah dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, harapan kami semoga permasalahan ini mendapat penyelesaian yang bermartabat dan berkeadilan sehingga tidak menimbulkan konflik dan tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan", tutupnya.
(N.son/hms)